Jumat, 12 April 2013

ETIKA DALAM ILMU DAN PENULISAN ILMIAH


ETIKA DALAM ILMU DAN PENULISAN ILMIAH
OLEH :DIRGANTARA WICAKSONO 

Etika

Berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti, antara lain tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan. Etika adalah ilmu tentang apa yang bisa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan .
Kata yang cukup dekat dengan etika adalah moral. Moral berasal dari kata latin mos yang berarti kebiasaan, adat. Etimologi kata etika sama dengan etimologi kata moral karena keduanya berasal dari kata yang berarti adat kebiasaan. Hanya saja bahasa asalnya yang berbeda.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata etika dijelaskan dengan membedakan 3 arti yaitu :
       a. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
          hak dan kewajiban moral (akhlak)
       b. kumpulan asas  atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
       c. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
           atau masyarakat
Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. kemudian etika juga berarti kumpulan asas atau kode etik.
Etika termasuk filsafat dan dikenal sebagai salah satu cabang filsafat yang paling tua. Sebagai filsafat, etika bukan  merupakan suatu ilmu empiris, sedangkan yang diaksud dengan ilmu adalah ilmu empiris yang artinya ilmu yang didasarkan pada fakta dan dalam pembicaraannya tidak pernah melepaska diri dari fakta.
Ilmu-ilmu itu bersifat empiris karena seluruhnya berlangsung dalam rangka empiri (pengalaman inderawi), yaitu apa yang dilihat, didengar, dicium dan sebagainya. Ilmu empiris berasal dari observasi terhadap fakta-fakta dan jika berhasil merumuskan hukum-hukum ilmiah, maka kebenaran hukum-hukum itu harus diuji lagi dengan berbalik kepada fakta-fakta.
Dalam etika selalu berlaku cara berpikir non empiris artinya dengan tidak membatasi diri pada pengalaman inderawi, yang konkret, pada yang faktual dilakukan, tapi ia bertanya tentang yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan , tentang yang baik dan buruk untuk dilakukan. Etika membatasi diri dengan segi normatif atau evaluatif.
           Setiap masyarakat mengenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Dalam masyarakat yang homogen dan agak tertutup , masyarakat tradisional, nilai-nilai dan norma-norma itu praktis tidak pernah dipersoalkan. Dalam keadaan tersebut secara otomatis orang akan menerima nilai dan norma yang berlaku. Individu dalam masyarakat itu tidak berpikir lebih jauh. Nilai dan norma masyarakat tradisional umumnya tinggal implisit saja, setiap saat menjadi eksplisit bila ada perkembangan baru terhadap norma yang berlaku di masyarakat tersebut.
  
Etika dan Ilmu

Peradaban manusia yang semakin berkembang tidak lepas dari kemajuan ilmu dan teknologi. Dengan kemajuan ilmu dan teknologi kebutuhan hidup manusia dapat dilakukan secara cepat dan lebih mudah. Ragam karya cipta manusia sebagai kemajuan ilmu dalam kenyataan tidak selalu membawa berkah melainkan juga ancaman, baik berupa perang, teknologi yang bersifat memperbudak manusia. Ilmu dan teknologi yang diciptakan dengan tujuan mempermudah hidup manusia, justru menjadi pengabaian faktor manusia. Manusia dikorbankan demi kemajuan teknologi atau manusia harus menyesuaikan diri dengan ilmu dan teknologi. Manusia kehilangan eksistensi dirinya sebagai tuan atas penemuannya.
Dewasa ini kemajuan ilmu dan teknologi menimbulkan gejala dehumanisasi , manusia kehilangan hakekat dirinya . Ilmu bukan lagi merupakan  sarana yang membantu manusia mencapai tujuan hidupnya, tetapi menciptakan tujuan ilmu itu  sendiri.
Pengalaman pahit manusia dengan bayang-bayang perang dunia yang mengerikan , pertanyaan-pertanyaan tentang hakekat keilmuan terus didengungkan dengan berpaling kepada hakekat moralitas.
Pertautan ilmu dengan moral sebenarnya sudah ada sejak gagasan Copernicus pada abad ke 15 masehi tentang kesemestaan alam, bumi berputar mengelilingi matahari yang berupaya mengganti dominasi pandangan theosentris pada masa itu. Gagasan keilmuan pada masa itu berupaya lepas dari dominasi pandangan dogmatis agama. Ilmu ingin berdiri sendiri berdasarkan doktrin ilmiah, metafisik keilmuan., das sein sesuai dengan hakekat keilmuan.
Ilmu mencapai titik puncaknya dengan teknologi yang dihasilkan. Konsep ilmu yang awal berupa konsep ilmiah yang bersifat abstrak menjelma dalam bentuk nyata/konkret yaitu teknologi. Ilmu tidak hanya menjelaskan gejala-gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman saja tetapi juga melakukan manipulasi faktor yang terkait dalam gejala tersebut untuk mengawasi, mengatur, dan mengarahkan proses alam yang terjadi.
Di dalam tahap manusia melakukan manipulasi inilah , peran moral ditampilkan berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah. Ungkapan sederhana, dalam tahap pengembangan konsep ilmu,moral tampil pada ontologi keilmuan sedangkan pada tahap penerapannya , moral ditinjau dari segi aksiologi keilmuan .
Ontologi adalah kajian tentang hakekat realitas obyek yang ditelaah menghasilkan pengetahuan. Aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetauan yang diperoleh.Sedangkan epistemologi adalah cara mendapatkan  pengetahuan.    
Erich Schumacher dalam bukunya Small is Beautiful (kecil itu indah) memberikan alternatif dalam penggunaan teknologi terapan yang humanis. Dalam hal ini beliau menghendaki kesadaran masyarakat memilih teknologi yang tepat guna sesuai dengan budaya mereka.

 Adanya dualisme dari ilmuwan terhadap ekses ilmu dan teknologi :
       a. ilmu harus bersifat netral terhadap nilai-nilai baik ontologis maupun
           aksilogi. Golongan ini ingin melanjutkan tradisi era Galileo yaitu
           kenetralan ilmu secara total.
       b. netralitas ilmu terhadap nilia-nilai hanya terbatas pada metafisik keilmuan
           saja, sedangkan dalam penggunaannya, pemilihan obyek penelitian
           kegiatan keilmuan harus berlandaskan asas-asas moral, untuk kebaikan
           manusia tanpa merendahkan martabat /mengubah hakekat kemanusiaan
           Golongan ini mendasarkan diri pada pengalaman dua kali perang dunia
           dimana penggunaan ilmu-ilmu sangat efektif, perkembangan ilmu yang
           pesat sehingga dapat merubah hakekat kemanusiaan.

            
Etika Dalam Penulisan Ilmiah
Kode etik adalah seperangkat norma yang perlu diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan pengutipan dan perujukan, perizinan terhadap bahan yang digunakan, dan penyebutan sumber data atau informan.
Dalam penulisan karya ilmiah, penulis harus secara jujur menyebutkan rujukan terhadap bahan atau pikiran yang diambil dari sumber lain. Pemakaian bahan atau pikiran dari suatu sumber atau orang lain yang tidak disertai dengan rujukan dapat diidentikkan dengan pencurian.
Penulis karya ilmiah harus menghindarkan diri dari tindak kecurangan yang lazim disebut plagiat. Plagiat merupakan tindak kecurangan yang berupa pengambilan tulisan atau pemikiran orang lain yang diakui sebagai hasil tulisan atau hasil pemikirannya sendiri. Oleh karena itu, penulis skripsi, tesis, dan disertasi wajib membuat dan mencantumkan pernyataan dalam skripsi, tesis atau disertasinya bahwa karyanya itu bukan merupakan pengambilalihan tulisan atau pemikiran orang lain.
Dalam menulis karya ilmiah, rujuk-merujuk dan kutip-mengutip merupakan kegiatan yang tidak dapat dihindari. Kegiatan ini amat dianjurkan, karena perujukan dan pengutipan akan membantu perkembangan ilmu.
Dalam menggunakan bahan dari suatu sumber (misalnya instrumen, bagan, gambar, dan tabel), penulis wajib meminta ijin kepada pemilik bahan tersebut. Permintaan ijin dilakukan secara tertulis. Jika pemilik bahan tidak dapat dijangkau, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan. Biasanya,  sehubungan dengan hal ini, Rektor masing-masing universitas telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pedoman Pembinaan dan Pelaksanaan Hak Cipta yang bisa menjadi pembelajaran bagi para peneliti.
Nama sumber data atau informan, terutama dalam penelitian kualitatif, tidak boleh dicantumkan apabila pencantuman nama tersebut dapat merugikan sumber data atau informan. Sebagai gantinya, nama sumber data atau informan dinyatakan dalam bentuk kode atau nama samaran.


Sumber Pustaka
*   Suriasumantri S. Jujun, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer,
     Jakarta , Penerbit Sinar Harapan , 1985 
*   Suriasumantri S. Jujun, Ilmu dalam Perspektif: Sebuah Kumpulan
     Karangan tentang Hakekat Ilmu, Jakarta,Yayasan Obor Indonesia,    
     1978
*   Bertens, K. Etika , Jakarta, Gramedia, 1994
*   Kattsoff O. Louis, Pengantar Filsafat, Yogyakarta, Tiara Wacana
     Yogya, 1986
*   Schumacher, E.F., Kecil Itu Indah, Jakarta , LP3ES, 1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar